Desa Geneng
Kecamatan Miri, Kabupaten Sragen
Musyawarah Kelompok tentang Hasil Pengkajian Keadaan Desa
Berkaitan dengan penyusunan RPJMDes pelaksanaan kegiatan musyawarah Desa, di Desa Geneng kecamatan Miri kabupaten Sragen provinsi Jawa Tengah dalam rangka penyusunan RPJM Desa, maka pada hari ini:
Hari / Tanggal : Selasa / 03 Maret 2020
Jam : 09:00. – 12:00 WIB
Tempat : Balai Desa Geneng
Telah dilaksanakan kegiatan pengkajian keadaan Desa tentang perencanaan desa, yang telah dihadiri oleh wakil-wakil kelompok, dusun dan tokoh masyarakat, serta unsur lain yang terkait Desa sebagaimana tercantum dalam daftar hadir terlampir.
Agenda kegiatan yang dilakukan didalam proses pengkajian Desa tersebut adalah :
- Pengkajian potensi dan masalah berdasarkan sketsa desa
- Pengkajian potensi dan masalah berdasarkan kalender musim
- Pengkajian potensi dan masalah berdasarkan berdasarkan diagram kelembagaan
- Pengkajian potensi keadaan Desa
Demikian Berita acara ini dibuat dan disahkan dengan penuh tanggungjawab dan dipergunakan sebagaimana mestinya.
Demikian Berita Acara ini dibuat dan disyahkan dengan penuh tanggung jawab agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
LAPORAN PENGKAJIAN KEADAAN DESA
TAHUN 2020 s/d. 2025
DESA : GENENG
KECAMATAN : MIRI
KABUPATEN : SRAGEN
PROVINSI : JAWA TENGAH
- LATAR BELAKANG
Salah satu elemen mendasar dalam penyelenggaraan pembangunan Desa adalah ketersediaan RPJM Desa dan RKPDes. Karena kedua dokumen tersebut merupakan arah dan kebijakan pembangunan jangka menengah dan jangka pendek Desa. Maka kualitas RPJM Desa dan RKPDes menjadi penting untuk menjadi perhatian baik dari segi proses penyusunannya, kualitas dokumen maupun kesesuaian dengan perundang-undangan. Pengkajian Keadaaan Desa (PKD) adalah merupakan proses wajib yang harus dilakukan untuk memastikan kualitas proses penyusunan Dokumen Perencanaan Desa.
- TUJUAN
Kegiatan ini bertujuan untuk menggali secara obyektif, lengkap dan cermat:
- Penyelarasan Arah Kebijakan Pembangunan Kabupaten/Kota
- Pengkajian Potensi Desa
- Pengkajian Peluang pendayagunaan sumber daya Desa
- TIM PELAKSANA PENGKAJIAN KEADAAN DESA
Pengkajian keadaan Desa dilakukan oleh Tim Penyusun RPJM Desa dengan dibantu oleh Semua perangkat Desa khususnya Pelaksana kewilayahan atau kadus, dan juga dibantu oleh Ketua RT/RW dimasing masing wilayah.
- PENDEKATAN DAN METODE
Pengkajian keadaan Desa dilakukan secara partisipatif dengan menggunakan metode tatap muka dengan berdiskusi, memahami dan mengerti apa yang dibutuhkan masyarakat, sehingga dalam hal ini pemerintah Desa bisa menjembatani dan merealisasikan kebutuhan masyarakat. Metode yang dilakukan melalui diskusi kelompok dan memetakan masalah dan potensi dimasing-masing dusun guna menciptakan kajian dan tindakan yang harus dilakukan oleh Desa.Setelah melakukan inventarisir masalah dan potensi yang ada di masing- masing dusun, kelompok memetakan kajian dari maslah dan potensi yang ada untuk dilakukan tindakan priorita sebagai alternatif solusi dalam membangun Desa Geneng yang lebih baik dan maju seperti yang diharapkan cita-cita Undang-Undang Desa. Selain hal tersebut, forum juga menyepakati delegasi/perwakilan masayarakat yang akan memperjuangkan usulan program dan kegiatan dusunnya melalui forum musrenbang Desa.
- ALAT KAJI DAN INSTRUMEN
Alat kaji yang digunakan adalah Peta Sosial Desa, kalender musim, bagan hubungan antar lembaga/kelembagaan, data aset Desa, dan BUMDESA. Semua alat kaji itu djadikan dasar untuk Tim penyusun untuk merumuskan dan merencanakan dokumen RPJM Desa ini. Semua dijadikan acuan untuk bisa melihat potensi dan masalah yang ada, sehingga Tim Penyusun bisa menentukan langkah apa yang bisa diambil dan dilaksanakan untuk kedua hal tersebut.
- PROSES PELAKSANAAN
- Kepala Desa menyampaikan visi misinya yang menjadi visi misi Desa.
- Tim Penyusun menjabarkan visi misi Kepala desa dengan menindaklanjuti hasil dari Musdes Perencanaan Desa dalam penyusunan RPJM Desa.
- Mengikuti sosialisasi dan/atau mendapatkan informasi tentang arah kebijakan pembangunan kabupaten/kota.
- Memfasilitasi masyarakat dalam pertemuan di tingkat kelompok atau dusun untuk menemukenali potensi, masalah dan kebutuhan masyarakat dengan menggunakan alat kaji tersebut di atas.
- Memfasilitasi masyarakat dalam pertemuan di tingkat kelompok atau dusun untuk mengenali peluang pendayagunaan sumber daya Desa.
- HASIL KAJIAN DAN KESIMPULAN
Berdasarkan hasil kajian dan data yang dikumpulkan, maka dapat disimpulkan sebagai berikut:
- Ada potensi ditiap tiap lingkungan yang harus di angkat dan dikembangkan.
- Setiap masalah dilingkungan dapat diketahui dan segera dicarikan solusinya.
- Menentukan prioritas program dan kegiatan di masing-masing yang akan di bawa ke Musrenbang Desa penyusunan pembangunan selama 6 (enam)
- RENCANA KERJA TINDAK LANJUT
Menyusun rekapitulasi usulan kegiatan pembangunan Desa. Setelah Tim Penyusun melaksanan kegiatan pengkajian kaadaan kondisi Desa, dan mengetahui apa yang menjadi kebutuhan masyarakat, maka segeralah untuk menyusun semua bentuk kebutuhan dari masyarakat dalam Dokumen RPJM Desa Tahun 2020 - 2025, yang dilalui dengan proses musyawarah.



Imanton Zai
08 Mei 2025 16:52:15
Terimakasih admin...