Desa Geneng
Kecamatan Miri, Kabupaten Sragen
RKPDes 2025 - Pembentukan TIM Penyusun
GENENG – Pemerintah Desa Geneng, Kecamatan Miri, Kabupaten Sragen, melaksanakan Rapat Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa Tahunan dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Desa Geneng Tahun Anggaran 2025, pada Rabu, 26 Juni 2024.
Kegiatan tersebut merupakan salah satu tahapan penting dalam proses perencanaan pembangunan desa. RKPDes merupakan dokumen perencanaan pembangunan desa untuk periode satu tahun yang menjadi dasar dalam menentukan arah, prioritas, program, dan kegiatan pembangunan Desa Geneng pada Tahun Anggaran 2025.
Rapat dilaksanakan sebagai forum musyawarah untuk membahas berbagai kebutuhan dan prioritas pembangunan desa sekaligus mempersiapkan tahapan penyusunan RKPDes Tahun 2025 secara terarah, partisipatif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pembahasan Perencanaan Pembangunan Desa
Dalam rapat tersebut dilakukan pembahasan mengenai berbagai kebutuhan dan permasalahan yang ada di Desa Geneng sebagai bahan dalam penyusunan perencanaan pembangunan tahun berikutnya.
Pembahasan mencakup berbagai bidang, antara lain penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, serta penanggulangan keadaan darurat dan kebutuhan mendesak desa.
Setiap usulan yang disampaikan menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan program dan kegiatan yang akan diprioritaskan dalam RKPDes Tahun 2025 dengan memperhatikan kebutuhan masyarakat, manfaat kegiatan, pemerataan pembangunan, serta kemampuan keuangan desa.
Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa Tahun 2025
Salah satu agenda penting yang dibahas dalam rapat adalah pembentukan Tim Penyusun RKP Desa Tahun 2025 Desa Geneng.
Pembentukan tim tersebut diperlukan untuk melaksanakan proses penyusunan RKPDes secara lebih terarah dan terkoordinasi. Tim Penyusun RKP Desa bertugas membantu Pemerintah Desa dalam mempersiapkan, menyusun, dan merumuskan dokumen RKPDes Tahun 2025 berdasarkan hasil perencanaan dan aspirasi masyarakat.
Dalam pembentukan Tim Penyusun RKP Desa Tahun 2025, telah ditetapkan susunan sebagai berikut:
| Jabatan | Nama |
|---|---|
| Pembina | Drs. SUHIRMAN |
| Ketua | INDRIYANTO |
| Sekretaris | SALASUN ISTIDAMATUL BADRIYAH |
| Anggota | 1. KISWANTO |
| 2. WANJONO | |
| 3. ALI MURSIDI | |
| 4. MUALIMIN | |
| 5. BAGUS ASLI | |
| 6. MARTINI |
Tim tersebut selanjutnya akan melaksanakan tugas sesuai dengan pembagian dan tanggung jawab yang telah ditetapkan dalam rangka mendukung kelancaran proses penyusunan RKP Desa Geneng Tahun 2025.
Ditetapkan Melalui Surat Keputusan Kepala Desa
Sebagai bentuk kepastian dan legalitas dalam pelaksanaan tugas, pembentukan Tim Penyusun RKP Desa Tahun 2025 tersebut kemudian ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Desa Geneng.
Penetapan tersebut dituangkan dalam:
SURAT KEPUTUSAN KEPALA DESA GENENG
NOMOR: 188/10/VI/2024
TENTANG
PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN RKP DESA TAHUN 2025 DESA GENENG KECAMATAN MIRI KABUPATEN SRAGEN
Dengan ditetapkannya Surat Keputusan tersebut, Tim Penyusun RKP Desa Tahun 2025 memiliki dasar dalam melaksanakan tugasnya dalam proses penyusunan dokumen perencanaan pembangunan desa.
Pembentukan tim ini juga menjadi bagian penting dalam memastikan proses penyusunan RKPDes berjalan secara sistematis, mulai dari pencermatan ulang dokumen perencanaan, penggalian dan pengumpulan usulan masyarakat, penyusunan prioritas kegiatan, hingga penyusunan rancangan RKP Desa.
Mendorong Perencanaan yang Partisipatif
Penyusunan RKPDes tidak hanya menjadi tanggung jawab Pemerintah Desa, tetapi membutuhkan keterlibatan berbagai unsur masyarakat. Oleh karena itu, proses perencanaan dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip partisipatif, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Melalui keterlibatan masyarakat dan berbagai unsur kelembagaan desa, diharapkan program yang masuk dalam RKPDes Tahun 2025 benar-benar merupakan program yang dibutuhkan dan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Desa Geneng.
Masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam menyampaikan aspirasi, memberikan masukan, serta ikut mengawal pelaksanaan program pembangunan yang nantinya telah ditetapkan.
Menentukan Prioritas Pembangunan Tahun 2025
Rapat tersebut juga menjadi momentum untuk menyelaraskan berbagai usulan pembangunan dengan arah kebijakan pembangunan desa.
Dalam menentukan prioritas, berbagai usulan akan dipertimbangkan berdasarkan urgensi kebutuhan, manfaat bagi masyarakat, pemerataan pembangunan, kemampuan pendanaan desa, serta kesesuaian dengan dokumen perencanaan desa.
Hasil pembahasan selanjutnya menjadi bahan bagi Tim Penyusun RKP Desa untuk menyusun rancangan RKPDes Desa Geneng Tahun Anggaran 2025.
Komitmen Pemerintah Desa Geneng
Pemerintah Desa Geneng berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan desa melalui proses yang terbuka dan melibatkan masyarakat.
Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa Tahun 2025 diharapkan dapat memperkuat koordinasi dan memperlancar seluruh tahapan penyusunan dokumen perencanaan, sehingga RKPDes yang dihasilkan dapat menjadi pedoman pembangunan desa yang realistis, terukur, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Dengan adanya perencanaan yang matang, pelaksanaan pembangunan diharapkan dapat berjalan lebih efektif, efisien, tepat sasaran, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Harapan
Melalui Rapat Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa Tahunan ini, Pemerintah Desa Geneng berharap seluruh tahapan penyusunan RKPDes Tahun 2025 dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Terbentuknya Tim Penyusun RKP Desa Tahun 2025 merupakan langkah awal yang penting dalam mempersiapkan dokumen perencanaan pembangunan desa. Tim diharapkan dapat bekerja secara profesional, berkoordinasi dengan Pemerintah Desa dan unsur terkait, serta mengakomodasi berbagai aspirasi masyarakat dalam proses penyusunan RKPDes.
Seluruh proses tersebut diharapkan menghasilkan perencanaan pembangunan yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung tercapainya pembangunan Desa Geneng yang berkelanjutan.
Penutup
Rapat Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa Tahunan dalam rangka penyusunan RKPDes Desa Geneng Tahun Anggaran 2025 pada Rabu, 26 Juni 2024, tidak hanya menjadi forum pembahasan arah pembangunan desa, tetapi juga menjadi momentum dimulainya proses penyusunan RKPDes Tahun 2025 melalui pembentukan Tim Penyusun RKP Desa.
Dengan ditetapkannya Surat Keputusan Kepala Desa Geneng Nomor 188/10/VI/2024 tentang Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa Tahun 2025 Desa Geneng Kecamatan Miri Kabupaten Sragen, diharapkan proses penyusunan RKPDes dapat dilaksanakan secara terarah, terkoordinasi, partisipatif, transparan, dan akuntabel.
Pemerintah Desa Geneng bersama seluruh unsur masyarakat berkomitmen untuk terus membangun desa melalui perencanaan yang baik, dengan semangat gotong royong, kebersamaan, dan partisipasi masyarakat.
“Perencanaan yang baik merupakan awal dari pembangunan desa yang tepat sasaran, bermanfaat, dan berkelanjutan.”
Pemerintah Desa Geneng
Kecamatan Miri, Kabupaten Sragen



Imanton Zai
08 Mei 2025 16:52:15
Terimakasih admin...