Desa Geneng
Kecamatan Miri, Kabupaten Sragen
Perubahan APBDes Tahun Anggaran 2026
GENENG, MIRI – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama Pemerintah Desa Geneng, Kecamatan Miri, Kabupaten Sragen, melaksanakan rapat pembahasan Rancangan Peraturan Desa tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Selasa, 27 Oktober 2026, bertempat di Balai Desa Geneng.
Rapat dihadiri oleh Ketua dan anggota BPD, Kepala Desa beserta perangkat desa, lembaga kemasyarakatan desa, tokoh masyarakat, serta unsur masyarakat lainnya. Pertemuan ini menjadi bagian penting dalam proses pembahasan dan penyepakatan perubahan APBDes Tahun Anggaran 2026 agar perencanaan dan pelaksanaan anggaran desa dapat disesuaikan dengan kebutuhan serta perkembangan kondisi di lapangan.
Penyesuaian Pendapatan dan Belanja Desa
Dalam rapat tersebut, peserta musyawarah membahas berbagai penyesuaian pada komponen pendapatan, belanja, dan pembiayaan desa. Perubahan dilakukan terhadap sejumlah pos anggaran, termasuk Pendapatan Asli Desa (PAD), pendapatan transfer, serta beberapa kegiatan yang bersumber dari anggaran tahun berjalan maupun Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya.
Pada sisi pendapatan, pembahasan mencakup penyesuaian pendapatan bagi hasil BUMDes, hasil lelang Tanah Kas Desa, hasil pengelolaan dan sewa Tanah Kas Desa, serta pendapatan lain yang tercantum dalam rancangan perubahan APBDes. Selain itu, pendapatan desa juga mencakup Dana Desa, Alokasi Dana Desa, bagi hasil pajak dan retribusi daerah, bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Kabupaten Sragen, serta bunga bank.
Penyesuaian tersebut menjadi bagian dari upaya menyelaraskan rencana pendapatan desa dengan alokasi belanja dan pembiayaan yang akan dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2026.
Mendukung Pembangunan dan Pelayanan kepada Masyarakat
Pada bidang belanja desa, pembahasan meliputi penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, serta penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan mendesak desa.
Dalam bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, sejumlah kegiatan yang dibahas antara lain operasional pemerintah desa, pemeliharaan sarana dan prasarana kantor, dukungan operasional BPD, insentif Ketua RT, pemutakhiran Sistem Informasi Desa (SID), serta persiapan kegiatan pemerintahan desa lainnya.
Sementara itu, pada bidang pelaksanaan pembangunan, rancangan perubahan anggaran memuat berbagai kegiatan yang berkaitan dengan peningkatan infrastruktur dan pelayanan masyarakat. Kegiatan tersebut meliputi perbaikan dan peningkatan jalan desa melalui pengaspalan, pengecoran, rabat beton, pembangunan talud, serta pemeliharaan fasilitas umum.
Beberapa lokasi kegiatan infrastruktur yang tercantum dalam berita acara antara lain Dukuh Lemah Putih RT 21, Dukuh Pelem RT 10, RT 13, RT 14–15, dan RT 16, serta wilayah Gondang Manis RT 3, Gondangrejo RT 4, dan Kedungwaru RT 17–18.
Selain pembangunan fisik, rancangan perubahan APBDes juga mencakup kegiatan di bidang kesehatan dan pendidikan masyarakat, antara lain pemberian makanan tambahan (PMT) Posyandu, penanganan anak stunting, dukungan kegiatan Posbindu, insentif pengajar PAUD/TK nonformal milik desa, serta insentif pengajar TPQ desa.
Pada bidang pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat, turut dibahas dukungan kegiatan Linmas, TP-PKK, serta peningkatan kapasitas manajemen BUMDes melalui kegiatan ketahanan pangan.
Penguatan Perencanaan dan Tata Kelola Pemerintahan Desa
Rapat pembahasan perubahan APBDes juga mencakup sejumlah kegiatan yang mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa pada tahun berikutnya. Di antaranya adalah persiapan Musyawarah Desa penetapan APBDes Tahun Anggaran 2027, penyelenggaraan RKPDes Tahun 2027, penyusunan dokumen perencanaan desa, serta persiapan pengisian anggota BPD sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pada bidang pembiayaan, peserta rapat turut membahas penerimaan pembiayaan yang bersumber dari SiLPA tahun sebelumnya dan pencairan dana cadangan, serta penyesuaian pengeluaran pembiayaan untuk pembentukan dan penggunaan dana cadangan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
Berbagai penyesuaian tersebut dibahas sebagai satu kesatuan dalam rancangan perubahan APBDes Tahun Anggaran 2026, sehingga rencana pendapatan, belanja, dan pembiayaan desa dapat diselaraskan.
Disepakati Melalui Musyawarah
Berdasarkan Berita Acara Rapat BPD Desa Geneng, peserta rapat menyepakati pokok-pokok perubahan APBDes Tahun Anggaran 2026 setelah dilakukan koreksi terhadap rancangan Peraturan Desa tentang Perubahan APBDes.
Kesepakatan tersebut menjadi dasar untuk melanjutkan proses penyempurnaan rancangan perubahan APBDes sesuai dengan hasil pembahasan dan penyesuaian yang telah disepakati dalam rapat.
Melalui pembahasan bersama antara BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat, diharapkan proses pengelolaan keuangan desa dapat berjalan secara tertib, terarah, dan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan desa.
Pemerintah Desa Geneng berkomitmen untuk terus mendorong perencanaan pembangunan yang memperhatikan kebutuhan masyarakat, mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik, serta memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang baik.
Dengan adanya pembahasan dan penyepakatan rancangan Perubahan APBDes Tahun Anggaran 2026 ini, diharapkan pelaksanaan program dan kegiatan desa dapat berjalan sesuai perencanaan serta memberikan manfaat bagi masyarakat Desa Geneng, Kecamatan Miri, Kabupaten Sragen.
Sumber: Berita Acara Rapat Badan Permusyawaratan Desa Geneng tentang Pembahasan Rancangan Peraturan Desa mengenai Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2026, Selasa, 27 Oktober 2026.
Lampiran :
- Rancangan Perdes Perubahan APBDes TA. 2026
- Berita Acara Kesepakatan dan Notulensi
- Berita Acara Rapat
- Perdes Perubahan APBDes TA. 2026



Imanton Zai
08 Mei 2025 16:52:15
Terimakasih admin...