Desa Geneng
Kecamatan Miri, Kabupaten Sragen
Musyawarah Perencanaan Pembangunan Tahunan dalam Rangka Penyusunan RKPDes Tahun 2027
Desa Geneng Gelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan Tahunan untuk Penyusunan RKP Desa Tahun 2027
GENENG, MIRI – Pemerintah Desa Geneng, Kecamatan Miri, Kabupaten Sragen, bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Geneng menyelenggarakan Musyawarah Desa (Musdes) Perencanaan Pembangunan Tahunan dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun 2027. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu, 17 Juni 2026, bertempat di Pendopo Balai Desa Geneng.
Musyawarah Desa ini diselenggarakan oleh BPD Desa Geneng sebagai bagian dari tahapan perencanaan pembangunan desa untuk tahun anggaran 2027. Kegiatan dihadiri oleh unsur Muspika Kecamatan Miri, Pendamping Desa, Pemerintah Desa, BPD, para Ketua RT, TP-PKK, Kader Posyandu, Bidan Desa Geneng, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Direktur BUMDes, Ketua KDMP, serta unsur masyarakat lainnya.
Evaluasi Pembangunan dan Perencanaan Tahun 2027
Musyawarah Desa membahas sejumlah agenda penting sebagai landasan dalam penyusunan RKP Desa Tahun 2027. Agenda tersebut meliputi penyampaian evaluasi RKP Desa Tahun Anggaran 2026, evaluasi pelaksanaan pembangunan desa Tahun Anggaran 2026, pembentukan Tim Penyusun RKP Desa Tahun 2027, penyepakatan tahapan penyusunan RKP Desa Tahun 2027, serta pembahasan rencana pembangunan desa untuk tahun mendatang.
Evaluasi terhadap pelaksanaan perencanaan dan pembangunan tahun 2026 menjadi bagian penting dalam proses perencanaan berikutnya. Melalui evaluasi tersebut, diharapkan penyusunan program pembangunan tahun 2027 dapat dilakukan secara lebih terarah dengan memperhatikan kebutuhan dan prioritas pembangunan desa.
Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa Tahun 2027
Salah satu hasil penting Musyawarah Desa adalah kesepakatan pembentukan Tim Penyusun RKP Desa Tahun 2027. Tim ini bertugas menyusun dokumen RKP Desa Tahun 2027 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan hasil musyawarah yang dilaksanakan secara mufakat, susunan Tim Penyusun RKP Desa Tahun 2027 yang disepakati adalah sebagai berikut:
-
Pembina: Kepala Desa
-
Ketua: INDRIYANTO
-
Sekretaris: SALASUN ISTIDAMATUL BADRIYAH
-
Anggota:
-
RYAN SHOIM AS’ADI
-
WANJONO
-
ALI MURSIDI
-
BAGUS ASLI
-
SARI TRI REJEKI
-
ERLANGGA TYAR AGUSTA
-
Tim Penyusun RKP Desa Tahun 2027 tersebut selanjutnya akan ditetapkan melalui Keputusan Kepala Desa Geneng sebagai dasar pelaksanaan tugas dalam proses penyusunan dokumen perencanaan pembangunan desa.
Penyepakatan Tahapan Penyusunan RKP Desa
Selain pembentukan tim penyusun, peserta Musyawarah Desa juga menyepakati jadwal dan tahapan penyusunan RKP Desa Tahun 2027. Tahapan tersebut meliputi pencermatan pagu indikatif desa, pencermatan RPJM Desa, penyusunan rancangan RKP Desa, hingga penetapan RKP Desa Tahun 2027.
Kesepakatan mengenai tahapan penyusunan ini menjadi bagian penting untuk memastikan proses perencanaan pembangunan desa dapat berjalan secara terstruktur sesuai dengan tahapan yang telah ditentukan.
Mendorong Perencanaan Pembangunan Desa yang Terarah
Musyawarah Desa Perencanaan Pembangunan Tahunan merupakan salah satu tahapan penting dalam proses penyusunan rencana pembangunan desa. Melalui forum musyawarah ini, berbagai unsur yang hadir dapat terlibat dalam pembahasan evaluasi pembangunan dan persiapan program pembangunan untuk tahun berikutnya.
Dengan adanya pembentukan Tim Penyusun RKP Desa Tahun 2027 serta kesepakatan tahapan penyusunannya, diharapkan proses perencanaan pembangunan Desa Geneng dapat berjalan dengan baik dan menghasilkan dokumen perencanaan yang sesuai dengan ketentuan serta kebutuhan pembangunan desa.
Pemerintah Desa Geneng bersama BPD dan seluruh unsur masyarakat diharapkan dapat terus bersinergi dalam mengawal proses perencanaan pembangunan, sehingga pelaksanaan pembangunan desa pada Tahun Anggaran 2027 dapat dipersiapkan secara terarah dan berkesinambungan.



Imanton Zai
08 Mei 2025 16:52:15
Terimakasih admin...