lockWebsite KOPDES MP infoWebsite Wisata Desa Geneng
rss_feed


Selamat Datang di Website Resmi


Hari Libur Nasional
Hari Proklamasi Kemerdekaan R.I.
  • DRS. SUHIRMAN

    Kepala Desa

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    08 Januari 2025 22:48:48
  • INDRIYANTO, S.Kom

    Sekretaris Desa

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    02 Juli 2025 12:30:21
  • SARI TRI REJEKI, SE

    Kaur Keuangan

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    17 Desember 2024 06:53:03
  • SALASUN ISTIDAMATUL BADRIYAH, SE

    Kaur Perencanaan

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    17 Desember 2024 06:57:28
  • ERLANGGA TYAR AGUSTA

    Kaur TU dan Umum

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    02 Juli 2025 12:17:08
  • MUALIMIN

    Kasi Pemerintahan

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    28 April 2023 08:26:00
  • BAGUS ASLI

    Kasi Kesejahteraan

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    02 Juli 2025 12:12:38
  • RYAN SHOIM AS'ADI

    Kasi Pelayanan

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    14 Mei 2024 15:54:04
  • WANJONO

    Kadus II

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    29 Juni 2023 10:54:33
  • ALI MURSIDI

    Kadus III

    Tidak Ada di Kantor

settings Pengaturan Layar

trending_down

1.230 visitors

Pengunjung Hari Ini

99.43 %
Kemarin 1.237 visitors

router OpenSID 2507.0.0

  • lock Login Aplikasi
    Halaman Administrator

  • fingerprint Rekam Kehadiran
    IP Address : 216.73.216.215

  • print Layanan Mandiri
    Permohonan Surat, Cetak KK, dll

  • room Lokasi Kantor
    Desa Geneng

Selamat Datang di Website "Si Langgeng" Sistem Informasi Pelayanan Integratif Desa Geneng | Syarat Pelayanan di Desa Geneng dengan membawa E-KTP | Website Desa ini juga sebagai Sarana Informasi dan pelayanan masyarakat Desa | Selain Datang ke kantor Desa, Bisa Juga dengan Mengakses Link https://desageneng.com/layanan-mandiri/masuk disini Bpk/Ibu bisa Membuat surat yang bpk ibu butuhkan.
Bulan Ini
Kelahiran
0 Orang
Kematian
0 Orang
Masuk
0 Orang
Pindah
1 Orang
Bulan Lalu
Kelahiran
0 Orang
Kematian
0 Orang
Masuk
5 Orang
Pindah
2 Orang

6

Hari Ini

10

Kemarin

19

Minggu Ini

16

Bulan Ini

93

Bulan Lalu

489

Tahun Ini

1,202

Tahun Lalu

5,362

Total
fingerprint
Inilah Edaran Satgas COVID-19 tentang Peniadaan Mudik Lebaran 2021

22 April 2021 17:16:28 245 Kali

Portal Desa Geneng; Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.

Ketentuan yang tertuang dalam SE yang ditandatangani Ketua Satgas Doni Monardo pada tanggal 7 April 2021 ini berlaku mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.

“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 6 – 17 Mei 2021 dan akan ditinjau lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan dan/atau dengan perkembangan terakhir di lapangan,” ujarnya dalam SE.

Ditegaskan Doni, pelanggaran terhadap SE ini akan dikenakan sanksi denda, sanksi sosial, kurungan dan/atau pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Penerbitan SE ini dilatarbelakangi adanya potensi peningkatan mobilitas masyarakat pada bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri tahun ini baik untuk kegiatan keagamaan, keluarga, maupun pariwisata yang memiliki risiko terhadap peningkatan laju penularan COVID-19.

Selain itu, pos komando (posko) penanganan COVID-19 di tingkat desa/kelurahan memiliki peranan dan fungsi yang vital dalam mengupayakan pengendalian penyebaran COVID-19 di tingkat mikro terutama dalam bulan Ramadan dan Idulfitri.

Adapun maksud disusunnya SE adalah untuk mengatur pembatasan mobilitas masyarakat dan mengoptimalisasi fungsi posko COVID-19 di desa/kelurahan selama Ramadan dan Idulfitri. Sementara, tujuannya adalah untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan COVID-19.

“Periode peniadaan mudik Idulfitri Tahun 1442 Hijriah adalah tanggal 6 – 17 Mei 2021 dan upaya pengendalian COVID-19 adalah selama bulan suci Ramadan serta Hari Raya Idulfitri,” tertuang dalam SE.

Adapun empat ruang lingkup yang diatur dalam SE adalah protokol kesehatan umum, pengendalian kegiatan ibadah selama bulan Ramadan dan salat Idulfitri, peniadaan mudik tanggal 6 – 17 Mei 2021 untuk seluruh wilayah Indonesia, dan optimalisasi fungsi posko COVID-19 desa/kelurahan untuk pencegahan dan pengendalian penyebaran COVID-19.

Berbagai dasar hukum digunakan dalam penerbitan SE, di antaranya keputusan Rapat Terbatas tanggal 23 Maret 2021, Surat Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor S-21/MENKO/PMK/III/2021 tanggal 31 Maret 2021, serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) dan Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19 yang terbit pada tanggal 5 April 2021.

Pengertian mudik yang dicantumkan dalam SE adalah kegiatan perjalanan pulang ke kampung halaman selama bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 H. Adapun ketentuan yang diatur dalam SE mencakup protokol peniadaan mudik, pencegahan, dan pengendalian COVID-19; sosialisasi; pemantauan, pengendalian, dan evaluasi; hingga sanksi.

Protokol Peniadaan Mudik, Pencegahan, dan Pengendalian COVID-19, ketentuannya adalah sebagai berikut:

1. Peniadaan mudik untuk sementara bagi masyarakat yang menggunakan moda transportasi darat, kereta api, laut, dan udara lintas kota/kabupaten/provinsi/negara sebagai upaya pengendalian mobilitas selama bulan Ramadan dan Idulfitri.

2. Perjalanan orang selama bulan Ramadan dan Idulfitri tersebut dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik, yaitu bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.

3. Pelaku perjalanan orang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara selama bulan Ramadan dan Idulfitri sebagaimana dimaksud dalam angka 2 wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) sebagai persyaratan melakukan perjalanan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Bagi pegawai instansi pemerintahan/Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), prajurit TNI, dan anggota Polri melampirkan print out surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tanda tangan basah/ tanda tangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan;

b, Bagi pegawai swasta melampirkan print out surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tanda tangan basah/ tanda tangan elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan; dan

c. Bagi pekerja sektor informal melampirkan print out surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik kepala desa/lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan; dan

d. Bagi masyarakat umum nonpekerja melampirkan print out surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik kepala desa/lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

4. Surat izin perjalanan/SIKM sebagaimana dimaksud dalam angka 3 memiliki tiga ketentuan berlaku, yaitu berlaku secara individual, berlaku untuk satu kali perjalanan pergi-pulang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara, dan bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dewasa yang berusia 17 tahun ke atas.

5. Pengaturan terkait perjalanan orang dalam negeri maupun perjalanan internasional dalam masa pandemi tetap berlaku selama bulan Ramadan dan Idulfitri sebagaimana diatur dalam SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi COVID-19 dan SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi COVID-19.

6. Skrining dokumen surat izin perjalanan/SIKM dan surat keterangan negatif COVID-19 dengan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 dilakukan di pintu kedatangan atau pos kontrol yang berada di rest area, perbatasan kota besar, titik pengecekan (checkpoint) dan titik penyekatan daerah aglomerasi oleh anggota TNI/Polri dan pemerintah daerah (pemda).

7. Optimalisasi pelaksanaan fungsi posko COVID-19 desa/kelurahan yang berkaitan selama bulan Ramadan dan Idulfitri oleh seluruh unsur/anggota Satgas Posko COVID-19 desa/kelurahan, mencakup empat fungsi.

Pertama, fungsi pencegahan yang meliputi lima hal, yaitu 1. identifikasi titik potensi kerumunan; 2. sosialisasi dan pengawasan penerapan protokol kesehatan 3M (memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer) terutama di area pariwisata, tempat ibadah (masjid atau musala), atau tempat perkumpulan kegiatan sosial-budaya lainnya; serta 3. sosialisasi peniadaan sementara mobilitas masyarakat lintas kota/kabupaten/provinsi/negara untuk keperluan mudik.

Kemudian 4. pembatasan kegiatan sosial tingkat rumah tangga yang berpotensi menimbulkan kerumunan, seperti kumpul/temu/arisan/pesta keluarga, perayaan keagamaan, pertemuan rutin, dan lain sebagainya; serta 5. pembatasan mobilitas masuk pendatang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara ke daerahnya dengan melakukan skrining dokumen surat izin perjalanan/SIKM dan surat keterangan negatif COVID-19.

Kedua, fungsi Penanganan, yang meliputi enam hal, yaitu 1. memastikan penanganan kesehatan 3T (testing, tracing, treatment) bagi warga yang positif terinfeksi COVID-19 dan warga yang kontak erat; serta 2. bagi pelaku perjalanan wajib melaksanakan karantina mandiri selama 5 x 24 jam kecuali untuk tujuan bekerja perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh dua orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.

Kemudian 3. pemberlakuan karantina wajib bagi pelaku perjalanan lintas kota/kabupaten/provinsi/negara selama 5 x 24 jam di fasilitas pemerintah atau hotel yang mampu menerapkan disiplin protokol kesehatan ketat dengan biaya mandiri; serta memastikan pendatang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara melakukan karantina sesuai ketentuan yang berlaku sebelum kemudian dapat melanjutkan perjalanannya di daerah tersebut.

Selanjutnya 5. membantu proses pemberian/pendistribusian bantuan sosial dan/atau zakat kepada warganya dalam rangka penanganan dampak ekonomis; serta 6. melakukan penanganan terhadap potensi masalah sosial seperti penolakan, konflik, dan stigma masyarakat yang mungkin timbul terkait COVID-19.

Ketiga, fungsi pembinaan yang mencakup dua hal yaitu penegakan disiplin dan pembubaran kerumunan secara langsung di tempat bagi warga yang melanggar protokol kesehatan 3M dan peraturan yang berlaku selama PPKM Mikro serta pemberian sanksi secara tegas bagi warga yang melanggar peraturan yang berlaku selama PPKM Mikro.

Keempat, fungsi pendukung yaitu melaksanakan kegiatan yang terkait dengan pencatatan dan pelaporan logistik, dukungan komunikasi dan administrasi posko COVID-19 desa/kelurahan

8. Posko COVID-19 desa/kelurahan dan Satgas Posko tetap beroperasi dan menjalankan fungsinya selama bulan Ramadan dan Idulfitri.

9. Seluruh masyarakat diimbau untuk sahur dan buka puasa bersama keluarga satu rumah, melakukan silaturahmi secara virtual, dan membatasi pertemuan fisik dengan anggota keluarga atau kerabat lainnya yang tidak satu rumah.

10. Dalam hal warga negara Indonesia (WNI) yang berkeinginan kembali ke tanah air/repatriasi maka diimbau untuk menunda kepulangannya ke Indonesia selama masa peniadaan mudik sementara periode 6 – 17 Mei 2021.

11. Kementerian/lembaga/pemerintah provinsi/kabupaten/kota yang akan memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus selama bulan Ramadan dan Idulfitri di daerahnya, dapat menindaklanjuti dengan mengeluarkan instrumen hukum yang selaras dan tidak bertentangan dengan SE ini.

12. SE yang mengatur mengenai kriteria dan persyaratan khusus sebagaimana dimaksud merupakan bagian tidak terpisahkan dari SE ini.

Sosialisasi
Disebutkan Doni dalam SE, sosialisasi peniadaan mudik serta upaya pengendalian COVID-19 selama bulan Ramadan dan Idulfitri tahun ini wajib dilakukan oleh semua elemen pemangku kepentingan.

Ini termasuk tapi tidak terbatas kepada masyarakat sebagai berikut: 1. tokoh/pemuka agama kepada umatnya dan tokoh masyarakat kepada masyarakat umum; 2. kepala desa/lurah/walinagari kepada warga daerah asalnya; 3. pimpinan perusahaan atau pemberi kerja pada sektor nonformal kepada pekerjanya serta memfasilitasi pekerja untuk tidak mudik; dan. 4. media kepada masyarakat umum.

Pemantauan, Pengendalian, dan Evaluasi, dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Satgas Penanganan COVID-19 daerah yang dibantu otoritas penyelenggara transportasi umum bersama-sama menyelenggarakan pengendalian perjalanan orang dan transportasi umum yang aman COVID-19 dengan membentuk Pos Pengamanan Terpadu;

2. Otoritas, pengelola, dan penyelenggaraan transportasi umum menugaskan pengawasan selama penyelenggaraan operasional transportasi umum;

3. Kementerian/lembaga (K/L), TNI, POLRI, dan pemda berhak menghentikan dan/atau melakukan peniadaan perjalanan orang atas dasar SE ini yang selaras dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

4. Instansi berwenang (K/L, TNI, POLRI, dan pemda) melaksanakan pendisiplinan protokol kesehatan COVID-19 dan penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

5. Pemalsuan surat keterangan hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 maupun surat izin perjalanan/SIKM untuk kepentingan nonmudik yang digunakan sebagai persyaratan perjalanan orang akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan;

6. Pemantauan dan evaluasi kinerja posko COVID-19 desa/kelurahan dilakukan secara berkala dan berjenjang oleh posko dan Satgas Penanganan COVID-19 daerah kepada posko dan Satgas Penanganan COVID-19 satu tingkat di bawahnya; dan

7. K/L yang menyelenggarakan fungsi terkait dengan posko COVID-19 desa/kelurahan menindaklanjuti SE ini dengan melakukan penerbitan instrumen hukum dengan mengacu pada SE ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

 

chat
Kiriman Komentar

Pada artikel ini

chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat

event Agenda


BIMTEK SDGS Tingkat Kecamatan
  • date_range 02 Juni 2023 06:52:19
    place Lokasi : Aula Kecamatan Miri
    account_circle Koordinator : SEKRETARIS CAMAT

Rekonsiliasi LRA Tahun 2020
  • date_range 02 Juni 2023 06:52:19
    place Lokasi : Aula Inspektorat Kabupaten Sragen
    account_circle Koordinator : CAMAT MIRI

Bimbingan Teknis Pokja Relawan Pendata SDGs Desa Geneng
  • date_range 02 Juni 2023 06:52:19
    place Lokasi : Balai Desa Geneng
    account_circle Koordinator : INDRIYANTO

Penetapan Pokja Relawan Pendataan SDGs Desa
  • date_range 02 Juni 2023 06:52:19
    place Lokasi : Balai Desa Geneng
    account_circle Koordinator : Indriyanto

Bimbingan Teknis Input di Aplikasi SDGs
  • date_range 02 Juni 2023 06:52:19
    place Lokasi : Balai Desa Geneng
    account_circle Koordinator : INDRIYANTO

Sosialisasi "Strategi Pemerataan Energi Jawa Tengah melalui Pertashop"
  • date_range 02 Juni 2023 06:52:19
    place Lokasi : Pendopo Kantor Kecamatan Miri
    account_circle Koordinator : Drs. SUHIRMAN

Upacara AMJ Bupati dan Wakil Bupati Sragen
  • date_range 02 Juni 2023 06:52:19
    place Lokasi : Alun-Alun Sasono Langen Putro Sragen
    account_circle Koordinator : Drs. SUHIRMAN

Penetapan SDGs Desa Geneng
  • date_range 02 Juni 2023 06:52:19
    place Lokasi : Pendopo Balai Desa Geneng
    account_circle Koordinator : INDRIYANTO

Pembentukan Tim Penyusun RKP Des Tahun 2022
  • date_range 02 Juni 2023 06:52:19
    place Lokasi : Pendopo Balai Desa Geneng
    account_circle Koordinator : INDRIYANTO

Undangan Penelitian Berkas Bakal Calon Perangkat Desa Geneng
  • date_range 02 Juni 2023 06:52:19
    place Lokasi : Balai Desa Geneng
    account_circle Koordinator : WANJONO

Undangan Penetapan Calon Perangkat Desa Geneng
  • date_range 02 Juni 2023 06:52:19
    place Lokasi : Balai Desa Geneng
    account_circle Koordinator : WANJONO

Undangan Pelaksanaan Vaksin Massal ke 5 di Balai Desa Geneng
  • date_range 02 Juni 2023 06:52:19
    place Lokasi : Balai Desa Geneng
    account_circle Koordinator : INDRIYANTO

Undangan Pelaksanaan Seleksi Calon Perangkat Desa Geneng
  • date_range 02 Juni 2023 06:52:19
    place Lokasi :
    account_circle Koordinator :

Musyawarah Perencanaan Desa
  • date_range 02 Juni 2023 06:52:19
    place Lokasi : Kantor Desa Geneng
    account_circle Koordinator : INDRIYANTO

Musdes Pembentukan Tim Penyusun RKPDes 2024
  • date_range 22 Juni 2023 09:00:00
    place Lokasi : Pendopo Balai Desa Geneng
    account_circle Koordinator : Indriyanto

Rembug Desa Stunting Tahun 2023
  • date_range 23 Agustus 2023 09:00:00
    place Lokasi : Balai Desa Geneng
    account_circle Koordinator : Indriyanto

Lelang Tanah Kas Desa MT 2023-2024
  • date_range 30 Agustus 2023 10:00:00
    place Lokasi : Pendopo Balai Desa Geneng
    account_circle Koordinator : Indriyanto

Upacara Pembukaan TMMD Sengkuyung III Desa Geneng
  • date_range 20 September 2023 09:30:00
    place Lokasi : Balai Desa Geneng
    account_circle Koordinator : INDRIYANTO

Upacara Penutupan TMMD Sengkuyung III Desa Geneng
  • date_range 19 Oktober 2023 09:30:00
    place Lokasi : Kantor Desa Geneng
    account_circle Koordinator : Indriyanto

Musrenbang RKPDes Tahun 2024
  • date_range 20 September 2023 09:00:00
    place Lokasi : Pendopo Balai Desa Geneng
    account_circle Koordinator : INDRIYANTO

Musdes Penetapan RKPDes Tahun 2024
  • date_range 27 September 2023 10:00:00
    place Lokasi : Pendopo Balai Desa Geneng
    account_circle Koordinator : INDRIYANTO

Musdes Perubahan APBDes Tahun 2023
  • date_range 04 Oktober 2023 10:00:00
    place Lokasi : Pendopo Balai Desa Geneng
    account_circle Koordinator : INDRIYANTO

Piknik dan Dolan Bareng Pemerintah Desa dan Lembaga Desa Geneng
  • date_range 12 November 2023 20:37:48
    place Lokasi : Kantor Desa Geneng
    account_circle Koordinator : Indriyanto

reorder Laporan Realisasi APBDes Tahun 2022

Laporan Realisasi Tahun 2022

account_circle Pemerintah Desa

assessment Statistik

insert_photo Galeri

contacts Media Sosial

map Wilayah Desa

message Komentar Terkini

  • person Risman Abd.Rifai

    date_range 26 Desember 2024 07:32:39

    RKPDS [...]
  • person Yanusman lase

    date_range 14 Desember 2024 11:49:58

    BCP [...]
  • person Lies Endahwati

    date_range 21 Agustus 2024 12:31:40

    Terimakasih atas kesempatan yang diberikan kepada [...]
  • person Admin Desa Geneng

    date_range 13 September 2023 10:51:25

    Silahkan download link yang disediakan pada artikel [...]
  • person Bubun Bunyamin

    date_range 12 September 2023 18:42:41

    mohon Salinan SOP Desa lengkap [...]
TRANSPARANSI ANGGARAN
Sumber Data : Siskeudes
insert_chart
APBDesa 2024 Pelaksanaan

Realisasi | Anggaran

Pendapatan Desa
Rp. 2.154.650.218,00 | Rp. 2.150.481.000,00
100.19 %
Belanja Desa
Rp. 2.114.173.369,00 | Rp. 2.261.242.146,00
93.5 %
Pembiayaan Desa
Rp. 145.761.146,00 | Rp. 110.761.146,00
131.6 %
insert_chart
APBDesa 2024 Pendapatan

Realisasi | Anggaran

Hasil Usaha Desa
Rp. 4.030.000,00 | Rp. 4.030.000,00
100 %
Hasil Aset Desa
Rp. 23.800.000,00 | Rp. 22.000.000,00
108.18 %
Lain-Lain Pendapatan Asli Desa
Rp. 90.000.000,00 | Rp. 90.000.000,00
100 %
Dana Desa
Rp. 1.224.812.000,00 | Rp. 1.224.812.000,00
100 %
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp. 14.013.000,00 | Rp. 14.013.000,00
100 %
Alokasi Dana Desa
Rp. 597.656.000,00 | Rp. 597.656.000,00
100 %
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp. 50.000.000,00 | Rp. 50.000.000,00
100 %
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp. 145.000.000,00 | Rp. 145.000.000,00
100 %
Bunga Bank
Rp. 5.339.218,00 | Rp. 2.970.000,00
179.77 %
insert_chart
APBDesa 2024 Pembelanjaan

Realisasi | Anggaran

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp. 645.024.369,00 | Rp. 716.174.646,00
90.07 %
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp. 1.262.399.000,00 | Rp. 1.330.761.500,00
94.86 %
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp. 86.300.000,00 | Rp. 92.300.000,00
93.5 %
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp. 8.850.000,00 | Rp. 9.400.000,00
94.15 %
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp. 111.600.000,00 | Rp. 112.606.000,00
99.11 %
Logo Desa Geneng

Desa Geneng

Website Resmi Pemerintah Desa Geneng, Kec. Miri, Kab. Sragen, Prov. Jawa Tengah

Kontak Kami

Jl. Mangga No. 05, Dk. Pelem RT 10
Desa Geneng Kec. Miri, Kab. Sragen, Prov. Jawa Tengah

genengid@gmail.com
0271-8591001

App Desa Digital - Si Langgeng

250