lockWebsite KOPDES MP infoWebsite Wisata Desa Geneng
rss_feed


Selamat Datang di Website Resmi


Hari Libur Nasional
Hari Proklamasi Kemerdekaan R.I.
  • DRS. SUHIRMAN

    Kepala Desa

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    08 Januari 2025 22:48:48
  • INDRIYANTO, S.Kom

    Sekretaris Desa

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    02 Juli 2025 12:30:21
  • SARI TRI REJEKI, SE

    Kaur Keuangan

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    17 Desember 2024 06:53:03
  • SALASUN ISTIDAMATUL BADRIYAH, SE

    Kaur Perencanaan

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    17 Desember 2024 06:57:28
  • ERLANGGA TYAR AGUSTA

    Kaur TU dan Umum

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    02 Juli 2025 12:17:08
  • MUALIMIN

    Kasi Pemerintahan

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    28 April 2023 08:26:00
  • BAGUS ASLI

    Kasi Kesejahteraan

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    02 Juli 2025 12:12:38
  • RYAN SHOIM AS'ADI

    Kasi Pelayanan

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    14 Mei 2024 15:54:04
  • WANJONO

    Kadus II

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    29 Juni 2023 10:54:33
  • ALI MURSIDI

    Kadus III

    Tidak Ada di Kantor

settings Pengaturan Layar

trending_down

1.192 visitors

Pengunjung Hari Ini

96.36 %
Kemarin 1.237 visitors

router OpenSID 2507.0.0

  • lock Login Aplikasi
    Halaman Administrator

  • fingerprint Rekam Kehadiran
    IP Address : 216.73.216.215

  • print Layanan Mandiri
    Permohonan Surat, Cetak KK, dll

  • room Lokasi Kantor
    Desa Geneng

Selamat Datang di Website "Si Langgeng" Sistem Informasi Pelayanan Integratif Desa Geneng | Syarat Pelayanan di Desa Geneng dengan membawa E-KTP | Website Desa ini juga sebagai Sarana Informasi dan pelayanan masyarakat Desa | Selain Datang ke kantor Desa, Bisa Juga dengan Mengakses Link https://desageneng.com/layanan-mandiri/masuk disini Bpk/Ibu bisa Membuat surat yang bpk ibu butuhkan.
Bulan Ini
Kelahiran
0 Orang
Kematian
0 Orang
Masuk
0 Orang
Pindah
1 Orang
Bulan Lalu
Kelahiran
0 Orang
Kematian
0 Orang
Masuk
5 Orang
Pindah
2 Orang

6

Hari Ini

10

Kemarin

19

Minggu Ini

16

Bulan Ini

93

Bulan Lalu

489

Tahun Ini

1,202

Tahun Lalu

5,362

Total
fingerprint
Pendataan SDGs Desa Geneng Tahun 2021

06 April 2021 05:46:07 251 Kali

Gendis (Geneng Desa Informasi) Pemutakhiran IDM 2021 juga berbasis SDGs Desa. Pemutakhiran data berbasis SDGs Desa adalah pemutakhiran data IDM yang lebih detil lagi, lebih mikro,sehingga bisa memberikan informasi lebih banyak. Sebagai proses perbaikan,ada pendalaman data-data pada level RT,keluarga,dan warga.

Pihak yang Terlibat

Pihak yang terlibat dalam proses pemutakhiran data SDGs Desa ialah Kelompok Kerja Relawan Pendataan Desa,pemerintah daerah kabupaten/kota,pemerintah daerah provinsi,dan Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi.

Dengan merujuk pada Permendesa PDTT No 21/2020, Pokja Relawan Pendataan Desa ini mencakup:

  1. Pembina   :Kepala Desa
  2. Ketua     :Sektretaris Desa
  3. Anggota   :
    1. Unsur Perangkat Desa
    2. Ketua RW
    3. Ketua RT
    4. Unsur Karang Taruna
    5. Unsur PKK
    6. Unsur masyarakat lainnya yang bersedia menjadi relawan pendata
  4. Mitra :
    1. Pendamping Desa
    2. Babinsa
    3. Babinkamtibmas
    4. Mahasiswa yang berada di Desa

Peran Kepala Desa

Pemimpin yang disegani serta memiliki wewenang besar di desa ialah kepala desa.Kepala desa juga memiliki tanggng jawab yang besar dalam pembangunan desa, untuk membawa desanya lebih maju.Pembangunan diarahkan untuk mendayagunakan potensi desa, atau mengatasi masalah desa.Untuk itulah dibutuhkan data yang valid,lengkap,dan berkelanjutan.

Pada titik inilah kepala desa berperan penting dalam memimpin proses pemutakhiran data SDGs Desa.Tugas kepala desa dalam hal ini ialah:

  1. Menetapkan Pokja Relawan Pendataan Desa dalam surat keputusan kepala desa.
  2. Menggunakan dana desa atau sumber pendapatan lain dalam APB Desa untuk proses pelaksanaan pemutakhiran data SDGs Desa
  3. memantau dan mengawasi proses pelaksanaan pemutakhiran SDGs Desa
  4. Melaksanakan musdes penetapan hasil pemutakhiran data SDGs Desa

Peran Sekretaris Desa

Sekretaris Desa berperan:

  1. Sebagai pimpinan pada level desa yang pengelolaan proses teknis pemutakhiran data SDGs Desa
  2. Setiap hari  memantau proses perencanaan,pelaksanaan,dan hasil pemutakhiran data SDGs Desa
  3. Menyiapkan data awal yang mencakup nama dan alamat dari keluarga dan warga desa (by name by address atau BNBA), mencakup data:
    1. Warga desa yang sakit menurut jenis penyakit,warga desa yang menggunakan metode modern keluarga berencana,stunting pada bayi,balita,dan anak-anak (di bawah 15 tahun) dari Puskesmas dan Puskesmas Pembantu yang melayani desa setempat,serta dari Polindes,Poskesdes,Posyandu di desa setempat
    2. Akreditasi sekolah,jumlah murid dan guru dari PAUD,SD,SMP dan sederajat,SMA dan sederajat yang terdapat di desa setempat
    3. Warga yang turut serta dalam kegiatan penyetaraan pendidikan didesa setempat,pelatihantenaga kerja. 
    4. Data warga yang turut serta pada berbagai kegiatan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat
  4. Bersama-sama pendata mengisikan data BNBA tersebut ke dalam kuesioner keluarga dan warga masing-masing. Ini adalah pengisian data yang tidak membutuhkan wawancara dengan keluarga dan warga tersebut, karena datanya telah ada di lembaga yang bersangkutan.
  5. Melatih pendata,dan memastikan pendata siap untuk mengumpulkan data lapangan
  6. Menetapkan penugasan kepada pendata dari perangkat desa dan pengurus rukun tetangga, serta lokasi Rukun Tetangga untuk penugasan pendata dari warga desa
  7. Memantau,memberikan penjelasan dan motivasi,serta mengatasi masalah yang ditemui di lapangan
  8. Melakuan pengecekan terhadap seluruh hasil isian aplikasi kuesioner yang dihasilkan seluruh pendata
  9. Berhubungan dengan dengan Kementerian Desa PDTT, baik melalui pendamping desa maupun melalui Tim Sapa Desa, untuk melaporkan hasil kegiatan maupun dalam menyelesaikan masalah
  10. Menyelesaikan pengisian aplikasi seluruh kuesioner SDGs Desa
  11. Menyiapkan musyawarah desa pada akhir proses pemutakhiran data desa untuk mencek akhir hasil data SDGs Desa

Peran Pendata dari Relawan Pemutakhiran Data

Pendata bertugas:

  1. Mengikuti pelatihan pemutakhiran data SDGs Desa yang bisa dilaksanakan secara daring (on line) melalui pelatihan di akademidesa.kemendesa.go.id. Pendata harus memahami pelatihan tersebut sebelum menjalankan tugasnya untuk mengisi kuesioner di lapangan
  2. Melakukan pemutakhiran data dengan kuesioner yang sudah disediakan dalam aplikasi android Pendataan SDGs Desa:
    1. Pendata pengisi kuesioner desa ialah perangkat desa yang ditugasi untuk mengumpulkan data dan informasi agar dapat mengisi kuesioner desa
    2. Pendata pengisi kuesioner Rukun Tetangga ialah pengurus RT yang ditugasi untuk mengumpulkan data dan informasi agar dapat mengisi kuesioner Rukun Tetangga
    3. Pendata pengisi kuesioner keluarga dan warga ialah Relawan Desa yang ditugasi di tiap Rukun Tetangga untuk mewawancarai keluarga untuk mengisi kuesioner keluarga dan mewawancarai warga untuk mengisi kuesioner warga.
  3. Bertanggung jawab melaksanakan semua kegiatan pemutakhiran data SDGs Desa
  4. Menjalin kerja sama yang baik dengan seluruh pendata, kepala desa, dan Relawan Desa lainnya
  5. Bekerja dengan rajin dan menepati jadwal penyelesaian pekerjaan.

Hal-hal yang perlu diperhatikan pendata:

  1. Mendownload aplikasi pendataan SDGs Desa baik untuk komputer maupun untuk telepon pintar (smartphone).
  2. Menjaga telepon pintar dan komputer
    1. Tidak boleh merusak telepon pintar dan komputer
    2. Tidak boleh meletakkan barang-barang yang dapat merusak telepon pintar dan komputer
    3. Menjaga kerahasiaan data dalam telepon pintar dan komputer
  3. Pemutakhiran data SDGs Desa dilakukan untuk seluruh kuesioner
    1. Tidak melewatkan kuesioner desa
    2. Tidak melewatkan kuesioner Rukun Tetangga
    3. Tidak boleh melewatkan satu pun keluarga di desa yang menjadi tanggung jawab pengisian kuesioner enumerator
    4. Tidak boleh melewatkan satu pun wawancara dnegan warga desa yang  menjadi tanggung jawab pengisian kuesioner enumerator
  4. Dalam wawancara dengan keluarga dan warga:
    1. Perhatikan definisi operasional berikut:
      1. Keluarga: masuk dalam Kartu Keluarga; ini yang digunakan dalam aplikasi kuesioner keluarga
      2. Rumah tangga: makan dari satu dapur; contohnya, jika ada anak kuliah yang kost maka keluarganya sesuai KK, sedangkan rumah tangganya ialah menurut sumber makan pagi, siang, dan malam di rumah manakah.
    2. Tidak boleh hanya sekali mengunjungi keluarga atau warga yang wawancaranya belum lengkap dan benar, atau responden sulit ditemui
    3. Tidak boleh memilih waktu sembarangan dan ceroboh untuk kunjungan ulang. Pilih waktu terbaik saat responden dapat ditemui dan diwawancarai.
    4. Tidak boleh mengisi sendiri aplikasi Pendataan SDGs Desa dengan dugaan, atau perkiraan, atau pengetahuan enumerator. Seluruh pertanyaan pada kuesioner (kecuali ada perintah untuk pengamatan) harus ditanyakan kepada responden.
    5. Tidak boleh menyebutkan sebagian saja dari kuesioner, karena dapat mengakibatkan jawaban tidak lengkap

Peran Pendamping Desa

Pendamping desa berperan:

  1. Menjelaskan proses pemutakhiran data SDGs Desa
  2. Melakukan monitoring terhadap seluruh proses pemutakhiran data SDGs Desa
  3. Memecahkan masalah lapangan, dan jika diperlukan dapat berkonsultasi dengan Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi
  4. Menyampaikan laporan pelaksanaan pemutakhiran data SDGs Desa kepada Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi

Peran Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota

Aparat pemerintah kabupaten/kota berperan:

  1. Memonitor jalannya proses pemutakhiran data SDGs Desa
  2. Memonitor rekapitulasi proses dan hasil pemutakhiran data SDGs Desa pada level kecamatan dan kabupaten/kota
  3. Memberikan arahan untuk mempercepat dan memperlancar jalannya pemutakhiran data SDGs Desa
  4. Memberikan dukungan dan penyelesaian masalah dalam proses pemutakhiran data SDGs Desa

Peran Pemerintah Kabupaten/Kota

Aparat pemerintah kabupaten/kota berperan:

  1. Memonitor jalannya proses pemutakhiran data SDGs Desa
  2. Memonitor rekapitulasi proses dan hasil pemutakhiran data SDGs Desa pada level kecamatan dan kabupaten/kota
  3. Memberikan arahan untuk mempercepat dan memperlancar jalannya pemutakhiran data SDGs Desa
  4. Memberikan dukungan dan penyelesaian masalah dalam proses pemutakhiran data SDGs Desa

Peran Pemerintah Provinsi

Aparat pemerintah provinsi berperan:

  1. Memonitor jalannya proses pemutakhiran data SDGs Desa
  2. Memonitor rekapitulasi proses dan hasil pemutakhiran data SDGs Desa pada level provinsi
  3. Memberikan dukungan untuk mempercepat dan memperlancar, maupun penyelesaian masalah selama proses pemutakhiran data SDGs Desa

Peran Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi

Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi berperan:

  1. Menyediakan Sistem Informasi Desa yang di dalamnya mencakup aplikasi pendataan SDGs Desa, penyimpanan data, pengolahan dan analisis data, penyusunan rekomendasi pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat sesuai SDGs Desa
  2. Menyediakan bahan dan alat pelatihan pendataan SDGs Desa bagi pendamping dan Pokja Relawan Pendataan Desa
  3. Mengelola data SDGs Desa pada level nasional

Jangka Waktu Pelaksanaan

Pemutakhiran data SDGs Desa 2021 dilaksanakan mulai  tanggal 1 Maret 2021 sampai dengan 31 Mei 2021

Latihan Pendataan SDGs Desa

Pelatihan secara daring (online) dilaksanakan melalui laman  Akademi Desa 4.0. Penjelasan juga bisa diperoleh dengan menghubungi tim Sapa Desa, Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi.

Metode dan Instrumen Pemutakhiran Data

Sesuai dengan Permendesa PDTT Nomor 21/2020, data SDGs Desa adalah milik desa, sehingga pendataan SDGs Desa dilaksanakan dengan metode sensus partisipatoris. Artinya, data dikumpulkan dari informasi di dalam desa, dilaksanakan oleh desa sendiri melalui Pokja Relawan Pendataan Desa, serta untuk keperluan pembangunan dan pemberdayaan masing-masing desa sendiri. Dimensi partisipatoris meningkatkan validitas data SDGs Desa. Adapun dimensi sensus artinya mengambil data seluruh wilayah desa dan RT, serta mengumpulkan data dari seluruh keluarga dan warga desa.

Secara rinci instrumen yang digunakan sebagai berikut

  1. Pendataan pada level desa, dengan instrumen kuesioner desa, dengan pendata perangkat desa yang mengisi kuesioner sesuai keadaannya.
  2. Pendataan pada level rukun tetangga (RT), dengan instrumen kuesioner rukun tetangga (RT), dengan pendata Ketua RT yang mengisi kuesioner sesuai keadaannya.
  3. Pendataan pada level keluarga, dengan instrumen kuesioner keluarga, dengan pendata anggota Pokja Relawan Pendata Desa, yang menanyakan kepada keluarga pada satu RT
  4. Pendataan pada level warga, dengan instrumen kuesioner warga, dengan pendata anggota Pokja Relawan Pendata Desa, yang menanyakan kepada anggota keluarga pada satu RT

Proses Pendataan SDGs Desa

Proses pendataan SDGs desa melalui tahapan sebagai berikut:

  1. Kepala desa menerbitkan Surat Keputusan Pokja Pendataan Desa.
  2. Untuk mendapatkan username dan password aplikasi android input SDGs Desa, maka Kepala desa menyerahkan daftar Pokja Pendataan Desa dalam bentuk MS Excel (Download Format MS Excel Pokja Pendataan Desa yang disampaikan ke pendamping desa) kepada pendamping lokal desa, yang secara berjenjang menyampaikan kepada pendamping desa, koordinator tenaga ahli kabupaten/kota, coordinator tenaga ahli provinsi, yang kemudian mengirimkan ke email pusdatin@kemendesa.go.id.
  3. Sekretaris desa menetapkan penugasan kepada pendata dari perangkat desa dan pengurus rukun tetangga, serta lokasi Rukun Tetangga untuk penugasan pendata dari warga desa
  4. Sekretaris Desa menyiapkan data awal yang mencakup nama dan alamat dari keluarga dan warga desa (by name by address atau BNBA) untuk data-data berikut:
    1. Data dari Puskesmas, Puskesmas Pembantu, Polindes, Poskesdes, Posyandu, dalam waktu setahun terakhir, tentang:
      1. Warga desa yang sakit menurut jenis penyakit
      2. warga desa yang menggunakan metode modern keluarga berencana
      3. stunting pada bayi, balita, dan anak-anak (di bawah 15 tahun)
    2. Data dari PAUD, SD, SMP dan sederajat, SMA dan sederajat yang terdapat di desa setempat atau sekitarnya, tentang:
      1. akreditasi sekolah
      2. jumlah murid
      3. jumlah guru
    3. Data warga yang turut serta dalam kegiatan penyetaraan pendidikan di desa setempat dalam setahun terakhir
      1. Data warga yang turut serta dalam pelatihan tenaga kerja dalam waktu setahun terakhir
      2. Data warga yang turut serta pada berbagai kegiatan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat dalam waktu setahun terakhir
  5. Seluruh Pokja Relawan Pendataan Desa melakukan pelatihan secara daring (online) pada laman  Akademi Desa 4.0. Pelatihan mandiri dapat dilakukan secara luring (offline) bersama pendamping desa.
  6. Seluruh Pokja Relawan Pendataan Desa mendownload aplikasi Pendataan SDGs Desa pada Google Playstore dengan nama Pendataan SDGs Desa. Jika saat ini menggunakan HP atau telepon genggam maka bisa langsung klik berikut dan menggunakan https://play.google.com/store/apps/details?id=com.kemendes.survey. Jika saat ini menggunakan komputer maka tautan disediakan paling bawah dari halaman ini; jangan lupa, dengan cara ini maka file aplikasi (APK) masih harus dikirim ke HP untuk bisa digunakan.
  7. Pendata memasukkan username dan password ke dalam aplikasi Pendataan SDGs Desa. Ijinkan aplikasi untuk menjalankan fungsi memotret dan mendata lokasi, karena hal ini akan digunakan dalam pendataan selanjutnya.
  8. Seluruh pendata mengisikan data BNBA pada nomor 3 di atas ke dalam aplikasi kuesioner keluarga dan warga masing-masing. Ini adalah pengisian data yang tidak membutuhkan wawancara dengan keluarga dan warga tersebut, karena datanya telah ada di lembaga yang bersangkutan.
  9. Pendata dari unsur perangkat desa mengisi aplikasi kuesioner desa
  10. Ketua Rukun Tetangga mengisi aplikasi kuesioner Rukun Tetangga
  11. Pendata di tiap RT mewawancarai keluarga untuk mengisi aplikasi kuesioner keluarga dan warga
  12. Dalam kondisi tidak ada sinyal internet, aplikasi Pendataan SDGs Desa tetap bisa dijalankan, dan begitu ada sinyal internet maka otomatis terhubung server Sistem Informasi Desa. Jadi, jika digunakan secara offline, maka untuk upload data perlu dijalankan di lokasi yang terdapat sinyal internet.
  13. Desa dapat memulai dengan mengisi kuesioner yag dicetak/dikopi, namun kemudian tetap harus memasukkan ke dalam aplikasi android Pendataan SDGs Desa.
  14. Minimal seminggu sekali seluruh Pokja Pendataan Desa bertemu bersama untuk mencek, memvalidasi, memverifikasi, dan mengoreksi kesalahan pengisian data
  15. Memantau, memberikan penjelasan dan motivasi, serta mengatasi masalah yang ditemui di lapangan
  16. Melakukan pengecekan terhadap seluruh hasil isian aplikasi kuesioner yang dihasilkan seluruh pendata, sampai seluruh seluruh keluarga dan warga terdata, seluruh Rukun Tetangga terdata, dan data desa terisi
  17. Kepala desa melakukan pertemuan di desa untuk menetapkan data hasil SDGs Desa melalui Surat Keputusan Kepala Desa tentang Penetapan Data SDGs Desa.

Pengolahan dan Analisis Data

Pengolahan dan analisis data dilakukan secara elektronik oleh Sistem Informasi Desa yang dikembangkan oleh Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi. Hasil pengolahan dan data SDGs Desa dapat dilihat oleh pemerintah desa secara detil, dan rekapnya dapat dilihat oleh pemerintah daerah pada level kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi, serta masyarakat pada umumnya.

Rekomendasi Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat

Pengolahan lebih lanjut dalam Sistem Informasi Desa menghasilkan rekomendasi perbaikan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka mencapai tujuan-tujuan dalam SDGs Desa.

Pendanaan

Sesuai dengan Permendesa Nomor 21/2020, seluruh proses pendataan SDGs Desa didanai oleh Dana Desa, dan dapat diperluas dengan sumber-sumber pendanaan yang sah.

Selengkapnya dapat di lihat di : https://sdgsdesa.kemendesa.go.id/pemutakhiran-data-sdgs-desa/

chat
Kiriman Komentar

Pada artikel ini

chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat

event Agenda


BIMTEK SDGS Tingkat Kecamatan
  • date_range 02 Juni 2023 06:52:19
    place Lokasi : Aula Kecamatan Miri
    account_circle Koordinator : SEKRETARIS CAMAT

Rekonsiliasi LRA Tahun 2020
  • date_range 02 Juni 2023 06:52:19
    place Lokasi : Aula Inspektorat Kabupaten Sragen
    account_circle Koordinator : CAMAT MIRI

Bimbingan Teknis Pokja Relawan Pendata SDGs Desa Geneng
  • date_range 02 Juni 2023 06:52:19
    place Lokasi : Balai Desa Geneng
    account_circle Koordinator : INDRIYANTO

Penetapan Pokja Relawan Pendataan SDGs Desa
  • date_range 02 Juni 2023 06:52:19
    place Lokasi : Balai Desa Geneng
    account_circle Koordinator : Indriyanto

Bimbingan Teknis Input di Aplikasi SDGs
  • date_range 02 Juni 2023 06:52:19
    place Lokasi : Balai Desa Geneng
    account_circle Koordinator : INDRIYANTO

Sosialisasi "Strategi Pemerataan Energi Jawa Tengah melalui Pertashop"
  • date_range 02 Juni 2023 06:52:19
    place Lokasi : Pendopo Kantor Kecamatan Miri
    account_circle Koordinator : Drs. SUHIRMAN

Upacara AMJ Bupati dan Wakil Bupati Sragen
  • date_range 02 Juni 2023 06:52:19
    place Lokasi : Alun-Alun Sasono Langen Putro Sragen
    account_circle Koordinator : Drs. SUHIRMAN

Penetapan SDGs Desa Geneng
  • date_range 02 Juni 2023 06:52:19
    place Lokasi : Pendopo Balai Desa Geneng
    account_circle Koordinator : INDRIYANTO

Pembentukan Tim Penyusun RKP Des Tahun 2022
  • date_range 02 Juni 2023 06:52:19
    place Lokasi : Pendopo Balai Desa Geneng
    account_circle Koordinator : INDRIYANTO

Undangan Penelitian Berkas Bakal Calon Perangkat Desa Geneng
  • date_range 02 Juni 2023 06:52:19
    place Lokasi : Balai Desa Geneng
    account_circle Koordinator : WANJONO

Undangan Penetapan Calon Perangkat Desa Geneng
  • date_range 02 Juni 2023 06:52:19
    place Lokasi : Balai Desa Geneng
    account_circle Koordinator : WANJONO

Undangan Pelaksanaan Vaksin Massal ke 5 di Balai Desa Geneng
  • date_range 02 Juni 2023 06:52:19
    place Lokasi : Balai Desa Geneng
    account_circle Koordinator : INDRIYANTO

Undangan Pelaksanaan Seleksi Calon Perangkat Desa Geneng
  • date_range 02 Juni 2023 06:52:19
    place Lokasi :
    account_circle Koordinator :

Musyawarah Perencanaan Desa
  • date_range 02 Juni 2023 06:52:19
    place Lokasi : Kantor Desa Geneng
    account_circle Koordinator : INDRIYANTO

Musdes Pembentukan Tim Penyusun RKPDes 2024
  • date_range 22 Juni 2023 09:00:00
    place Lokasi : Pendopo Balai Desa Geneng
    account_circle Koordinator : Indriyanto

Rembug Desa Stunting Tahun 2023
  • date_range 23 Agustus 2023 09:00:00
    place Lokasi : Balai Desa Geneng
    account_circle Koordinator : Indriyanto

Lelang Tanah Kas Desa MT 2023-2024
  • date_range 30 Agustus 2023 10:00:00
    place Lokasi : Pendopo Balai Desa Geneng
    account_circle Koordinator : Indriyanto

Upacara Pembukaan TMMD Sengkuyung III Desa Geneng
  • date_range 20 September 2023 09:30:00
    place Lokasi : Balai Desa Geneng
    account_circle Koordinator : INDRIYANTO

Upacara Penutupan TMMD Sengkuyung III Desa Geneng
  • date_range 19 Oktober 2023 09:30:00
    place Lokasi : Kantor Desa Geneng
    account_circle Koordinator : Indriyanto

Musrenbang RKPDes Tahun 2024
  • date_range 20 September 2023 09:00:00
    place Lokasi : Pendopo Balai Desa Geneng
    account_circle Koordinator : INDRIYANTO

Musdes Penetapan RKPDes Tahun 2024
  • date_range 27 September 2023 10:00:00
    place Lokasi : Pendopo Balai Desa Geneng
    account_circle Koordinator : INDRIYANTO

Musdes Perubahan APBDes Tahun 2023
  • date_range 04 Oktober 2023 10:00:00
    place Lokasi : Pendopo Balai Desa Geneng
    account_circle Koordinator : INDRIYANTO

Piknik dan Dolan Bareng Pemerintah Desa dan Lembaga Desa Geneng
  • date_range 12 November 2023 20:37:48
    place Lokasi : Kantor Desa Geneng
    account_circle Koordinator : Indriyanto

reorder Laporan Realisasi APBDes Tahun 2022

Laporan Realisasi Tahun 2022

account_circle Pemerintah Desa

assessment Statistik

insert_photo Galeri

contacts Media Sosial

map Wilayah Desa

message Komentar Terkini

  • person Risman Abd.Rifai

    date_range 26 Desember 2024 07:32:39

    RKPDS [...]
  • person Yanusman lase

    date_range 14 Desember 2024 11:49:58

    BCP [...]
  • person Lies Endahwati

    date_range 21 Agustus 2024 12:31:40

    Terimakasih atas kesempatan yang diberikan kepada [...]
  • person Admin Desa Geneng

    date_range 13 September 2023 10:51:25

    Silahkan download link yang disediakan pada artikel [...]
  • person Bubun Bunyamin

    date_range 12 September 2023 18:42:41

    mohon Salinan SOP Desa lengkap [...]
TRANSPARANSI ANGGARAN
Sumber Data : Siskeudes
insert_chart
APBDesa 2024 Pelaksanaan

Realisasi | Anggaran

Pendapatan Desa
Rp. 2.154.650.218,00 | Rp. 2.150.481.000,00
100.19 %
Belanja Desa
Rp. 2.114.173.369,00 | Rp. 2.261.242.146,00
93.5 %
Pembiayaan Desa
Rp. 145.761.146,00 | Rp. 110.761.146,00
131.6 %
insert_chart
APBDesa 2024 Pendapatan

Realisasi | Anggaran

Hasil Usaha Desa
Rp. 4.030.000,00 | Rp. 4.030.000,00
100 %
Hasil Aset Desa
Rp. 23.800.000,00 | Rp. 22.000.000,00
108.18 %
Lain-Lain Pendapatan Asli Desa
Rp. 90.000.000,00 | Rp. 90.000.000,00
100 %
Dana Desa
Rp. 1.224.812.000,00 | Rp. 1.224.812.000,00
100 %
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp. 14.013.000,00 | Rp. 14.013.000,00
100 %
Alokasi Dana Desa
Rp. 597.656.000,00 | Rp. 597.656.000,00
100 %
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp. 50.000.000,00 | Rp. 50.000.000,00
100 %
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp. 145.000.000,00 | Rp. 145.000.000,00
100 %
Bunga Bank
Rp. 5.339.218,00 | Rp. 2.970.000,00
179.77 %
insert_chart
APBDesa 2024 Pembelanjaan

Realisasi | Anggaran

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp. 645.024.369,00 | Rp. 716.174.646,00
90.07 %
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp. 1.262.399.000,00 | Rp. 1.330.761.500,00
94.86 %
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp. 86.300.000,00 | Rp. 92.300.000,00
93.5 %
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp. 8.850.000,00 | Rp. 9.400.000,00
94.15 %
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp. 111.600.000,00 | Rp. 112.606.000,00
99.11 %
Logo Desa Geneng

Desa Geneng

Website Resmi Pemerintah Desa Geneng, Kec. Miri, Kab. Sragen, Prov. Jawa Tengah

Kontak Kami

Jl. Mangga No. 05, Dk. Pelem RT 10
Desa Geneng Kec. Miri, Kab. Sragen, Prov. Jawa Tengah

genengid@gmail.com
0271-8591001

App Desa Digital - Si Langgeng

250