lockWebsite KOPDES MP infoWebsite Wisata Desa Geneng
rss_feed


Selamat Datang di Website Resmi


Hari Libur Nasional
Hari Proklamasi Kemerdekaan R.I.
  • DRS. SUHIRMAN

    Kepala Desa

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    08 Januari 2025 22:48:48
  • INDRIYANTO, S.Kom

    Sekretaris Desa

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    02 Juli 2025 12:30:21
  • SARI TRI REJEKI, SE

    Kaur Keuangan

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    17 Desember 2024 06:53:03
  • SALASUN ISTIDAMATUL BADRIYAH, SE

    Kaur Perencanaan

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    17 Desember 2024 06:57:28
  • ERLANGGA TYAR AGUSTA

    Kaur TU dan Umum

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    02 Juli 2025 12:17:08
  • MUALIMIN

    Kasi Pemerintahan

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    28 April 2023 08:26:00
  • BAGUS ASLI

    Kasi Kesejahteraan

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    02 Juli 2025 12:12:38
  • RYAN SHOIM AS'ADI

    Kasi Pelayanan

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    14 Mei 2024 15:54:04
  • WANJONO

    Kadus II

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    29 Juni 2023 10:54:33
  • ALI MURSIDI

    Kadus III

    Tidak Ada di Kantor

settings Pengaturan Layar

trending_down

1.222 visitors

Pengunjung Hari Ini

98.79 %
Kemarin 1.237 visitors

router OpenSID 2507.0.0

  • lock Login Aplikasi
    Halaman Administrator

  • fingerprint Rekam Kehadiran
    IP Address : 216.73.216.215

  • print Layanan Mandiri
    Permohonan Surat, Cetak KK, dll

  • room Lokasi Kantor
    Desa Geneng

Selamat Datang di Website "Si Langgeng" Sistem Informasi Pelayanan Integratif Desa Geneng | Syarat Pelayanan di Desa Geneng dengan membawa E-KTP | Website Desa ini juga sebagai Sarana Informasi dan pelayanan masyarakat Desa | Selain Datang ke kantor Desa, Bisa Juga dengan Mengakses Link https://desageneng.com/layanan-mandiri/masuk disini Bpk/Ibu bisa Membuat surat yang bpk ibu butuhkan.
Bulan Ini
Kelahiran
0 Orang
Kematian
0 Orang
Masuk
0 Orang
Pindah
1 Orang
Bulan Lalu
Kelahiran
0 Orang
Kematian
0 Orang
Masuk
5 Orang
Pindah
2 Orang

6

Hari Ini

10

Kemarin

19

Minggu Ini

16

Bulan Ini

93

Bulan Lalu

489

Tahun Ini

1,202

Tahun Lalu

5,362

Total
fingerprint
PPKM Mikro, Dana Desa, dan Kegagapan Desa

06 April 2021 07:27:09 277 Kali

Menteri Dalam Negeri, telah mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 03 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penangan Corono Virus Desease 2019 Di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Corona Virus Desease 2019. Instruksi yang ditujukan kepada Gubernur dan Walikota/Bupati di Provinsi DKI, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur dan Bali menyebutkan bahwa PPKM Mikro berlangsung dari tanggal 9 - 22 Februari 2021.

Dalam instruksi tertanggal 5 Februari 2021, Mendagri meminta untuk melaksanakan PPKM Mikro dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah sampai dengan tingkat RT dengan kriteria antara lain :

a. Zona Hijau dengan kriteria tidak ada kasus COVID-19 di satu RT  

b. Zona Kuning dengan kriteria jika ada 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT dalam 7 (tujuh) hari terakhir

c. Zona Oranye dengan kriteria jika ada 6 (enam) sampai dengan 10 (sepuluh) rumah dengan konfirmasi positif dalam satu RT dalam 7 (tujuh) hari terakhir 

d. Zona Merah dengan kriteria jika ada lebih dari 10 (sepuluh) rumah dengan konfirmasi positif dalam satu RT dalam 7 (tujuh) hari terakhir

Keempat kriteria zonasi di atas juga memuat skenario pengendalian sebagaimana dijelaskan di Inmendagri No. 03 Tahun 2021 tersebut.

Gayung bersambut, Menteri Desa, Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi juga mengeluarkan Instruksi Menteri Desa, PDTT No. 1 Tahun 2021 tentang Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 Dalam Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Skala Mikro di Desa. Hal yang menarik terdapat pada point empat, bahwa kegiatan PPKM Mikro meliputi edukasi pencegahan, pembinaan untuk meningkatkan kedisiplinan, membantu 3 T (Testing, Tracing, Treatment) oleh Pemda, Membentuk Pos Jaga dan kegiatan lainnya khas pencegahan COVID-19 seperti penyemprotan disinfektan, penyiapan tempat cuci tangan dan seterusnya.

Pelaksanaan PPKM Mikro juga diperkuat dengan Surat Edaran Kementerian Keuangan No. SE-2/PK/2021 tentang Penyesuaian Penggunaan Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 untuk penanganan pandemi Corona Virus Desease 2019, ketentuan yang ada hubungannya dengan Desa pada huruf C, Bahwa Dana Desa Tahun 2021 dalam rangka pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di desa, Dana Desa ditentukan penggunaannya (earmarked) antara lain: a. Bantuan Langsung Tunai Desa; dan
b. paling sedikit sebesar 8% (delapan persen) dari Dana Desa yang diterima oleh masing-masing Desa untuk kegiatan penanganan pandemi COVID-19 yang merupakan kewenangan desa antara lain untuk aksi desa aman COVID-19 dan satuan tugas desa aman COVID-19.

Pertanyaan yang muncul kemudian adalah :

1. Apakah ada petunjuk teknis tentang PPKM Mikro?

2. Menteri Desa PDTT mengintruksikan penggunaan Dana Desa untuk melaksanakan PPKM Mikro baik dalam bentuk kegiatan penyuluhan, belanja modal dan pendirian pos jaga, lalu bagaimana dengan belanja honor semisal untuk penjaga pos? Mendes PDTT selama ini tidak mengizinkan Dana Desa untuk honorarium?

3. Apakah ada konsistensi SE Kementerian Keuangan perihal penggunaan Dana Desa untuk PPKM Mikro? karena kemungkinan PPKM Mikro akan sangat berlarut dan akan ada PPKM Mikro berjilid-jilid jika kasus COVID-19 tidak kunjung turun.

Tidak ada alasan apapun untuk tidak melaksanakan ketiga instruksi dan edaran dari Menteri terkait sebagaimana telah disebut di atas, tetapi setidaknya ada beberapa hal yang patut diperhatikan.

Pertama, PPKM Mikro sebenarnya istilah baru tetapi rasa lama, jika PPKM biasanya berbasis Provinsi kemudian Kabupaten/Kota maka PPKM Mikro berbasis RT. Yang mencolok dari Instruksi Mendagri dan Instruksi Mendes PDTT adalah pendirian posko jaga dan pembatasan aktifitas masyarakat di skala mikro (RT) sampai dengan pukul 20.00. Adakah petunjuk teknis PPKM Mikro dari Gubernur dan  atau Bupati/Walikota? karena jika hanya berkaca dari dua intruksi Menteri di atas, pelaksanaan PPKM Mikro tidak ada bedanya dengan penanganan COVID-19 yang selama ini dilaksanakan oleh Desa. Desa tidak ingin ada persoalan dikemudian hari hanya karena tidak ada petunjuk teknis yang tegas, pengalaman tahun 2020 masing-masing Desa mengambil cara yang berbeda dalam pencegahan COVID-19, dari yang standar saja (penyuluhan, pembagian masker, penyemprotan, pemberian alat cuci tangan dan lainnya) sampai dengan pencegahan yang bersifat ekstrim seperti memasang portal di masing-masing gang sehingga mengganggu aktifitas masyarakat.

Kedua, Yang menarik dari penerapan PPKM Mikro adalah pendirian pos jaga setiap RT, persoalannya adalah jika pendirian pos jaga boleh dibiayai Dana Desa bagaimana dengan petugas pos jaganya? Selama ini Kementerian Desa dan PDTT melarang penggunaan Dana Desa untuk hononarium, apakah pos jaganya dibiayai Dana Desa sedangkan petugasnya diberi honor dari sumber yang lain? Iya kalau ada dana dari sumber lain, kalau tidak ada apakah cukup mendirikan pos jaga saja, tidak perlu ada petugasnya, hal ini perlu solusi, jangan sampai Desa dipaksa "berakrobat" anggaran.

Ketiga, Perlu konsistensi regulasi dari pengampu kepentingan khususnya Kementerian Keuangan agar Desa tidak tergagap gagap karena regulasinya sering berubah. Contoh pengalaman tahun 2020, Kementerian keuangan mengeluarkan PMK No. 205/PMK.07/202 tentang Pengelolaan Dana Desa, memerintahkan Desa untuk menganggarkan BLT Desa selama 3 (tiga) bulan dengan pemberian dana bagi KPM Rp.600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) per bulan. Tidak cukup itu, kemudian muncul PMK No. 40/PMK.07/2020 yang kembali memerintahkan Desa untuk menambah pemberian BLT Desa selama 3 (tiga) bulan lagi dengan besaran BLT nya RP.300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dan terakhir juga merubah lagi dengan PMK No. 50/PMK.07/2020 yang berisi perintah untuk melaksanakan BLT Desa selama 9 (sembilan) bulan, walhasil tidak semua Desa dapat melaksanakannya karena anggarannya sudah habis. Inilah yang dimaksud dengan konsistensi, mungkin akan dibantah jika sekarang kondisi darurat sehingga kebijakan atau regulasi bisa berubah sewaktu-waktu, regulasi silahkan berubah-ubah menyesuaikan keadaan tetapi jangan jadikan Desa sebagai pihak yang terkesan disalahkan.

Contoh yang paling aktual dengan diundangkannya PMK No. 222/PMK.07/2020 Desa yang tidak melaksanakan BLT Desa selama 9 (sembilan) bulan diminta membuat Perkades tentang tidak cukupnya Dana Desa untuk melaksanakan BLT Desa selama 9 (sembilan) bulan, ditambah kemungkinan pemberian sanksi pada tahun anggaran berikutnya. Ini mengesankan Desa adalah pihak yang tidak bisa bekerja. Semoga dalam pelaksanaan PPKM Mikro, Desa tidak dalam posisi demikian.

Inmen No. 1 Tahun 2021

794.28 KB
cloud_download Unduh
chat
Kiriman Komentar

Pada artikel ini

chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat

event Agenda


BIMTEK SDGS Tingkat Kecamatan
  • date_range 02 Juni 2023 06:52:19
    place Lokasi : Aula Kecamatan Miri
    account_circle Koordinator : SEKRETARIS CAMAT

Rekonsiliasi LRA Tahun 2020
  • date_range 02 Juni 2023 06:52:19
    place Lokasi : Aula Inspektorat Kabupaten Sragen
    account_circle Koordinator : CAMAT MIRI

Bimbingan Teknis Pokja Relawan Pendata SDGs Desa Geneng
  • date_range 02 Juni 2023 06:52:19
    place Lokasi : Balai Desa Geneng
    account_circle Koordinator : INDRIYANTO

Penetapan Pokja Relawan Pendataan SDGs Desa
  • date_range 02 Juni 2023 06:52:19
    place Lokasi : Balai Desa Geneng
    account_circle Koordinator : Indriyanto

Bimbingan Teknis Input di Aplikasi SDGs
  • date_range 02 Juni 2023 06:52:19
    place Lokasi : Balai Desa Geneng
    account_circle Koordinator : INDRIYANTO

Sosialisasi "Strategi Pemerataan Energi Jawa Tengah melalui Pertashop"
  • date_range 02 Juni 2023 06:52:19
    place Lokasi : Pendopo Kantor Kecamatan Miri
    account_circle Koordinator : Drs. SUHIRMAN

Upacara AMJ Bupati dan Wakil Bupati Sragen
  • date_range 02 Juni 2023 06:52:19
    place Lokasi : Alun-Alun Sasono Langen Putro Sragen
    account_circle Koordinator : Drs. SUHIRMAN

Penetapan SDGs Desa Geneng
  • date_range 02 Juni 2023 06:52:19
    place Lokasi : Pendopo Balai Desa Geneng
    account_circle Koordinator : INDRIYANTO

Pembentukan Tim Penyusun RKP Des Tahun 2022
  • date_range 02 Juni 2023 06:52:19
    place Lokasi : Pendopo Balai Desa Geneng
    account_circle Koordinator : INDRIYANTO

Undangan Penelitian Berkas Bakal Calon Perangkat Desa Geneng
  • date_range 02 Juni 2023 06:52:19
    place Lokasi : Balai Desa Geneng
    account_circle Koordinator : WANJONO

Undangan Penetapan Calon Perangkat Desa Geneng
  • date_range 02 Juni 2023 06:52:19
    place Lokasi : Balai Desa Geneng
    account_circle Koordinator : WANJONO

Undangan Pelaksanaan Vaksin Massal ke 5 di Balai Desa Geneng
  • date_range 02 Juni 2023 06:52:19
    place Lokasi : Balai Desa Geneng
    account_circle Koordinator : INDRIYANTO

Undangan Pelaksanaan Seleksi Calon Perangkat Desa Geneng
  • date_range 02 Juni 2023 06:52:19
    place Lokasi :
    account_circle Koordinator :

Musyawarah Perencanaan Desa
  • date_range 02 Juni 2023 06:52:19
    place Lokasi : Kantor Desa Geneng
    account_circle Koordinator : INDRIYANTO

Musdes Pembentukan Tim Penyusun RKPDes 2024
  • date_range 22 Juni 2023 09:00:00
    place Lokasi : Pendopo Balai Desa Geneng
    account_circle Koordinator : Indriyanto

Rembug Desa Stunting Tahun 2023
  • date_range 23 Agustus 2023 09:00:00
    place Lokasi : Balai Desa Geneng
    account_circle Koordinator : Indriyanto

Lelang Tanah Kas Desa MT 2023-2024
  • date_range 30 Agustus 2023 10:00:00
    place Lokasi : Pendopo Balai Desa Geneng
    account_circle Koordinator : Indriyanto

Upacara Pembukaan TMMD Sengkuyung III Desa Geneng
  • date_range 20 September 2023 09:30:00
    place Lokasi : Balai Desa Geneng
    account_circle Koordinator : INDRIYANTO

Upacara Penutupan TMMD Sengkuyung III Desa Geneng
  • date_range 19 Oktober 2023 09:30:00
    place Lokasi : Kantor Desa Geneng
    account_circle Koordinator : Indriyanto

Musrenbang RKPDes Tahun 2024
  • date_range 20 September 2023 09:00:00
    place Lokasi : Pendopo Balai Desa Geneng
    account_circle Koordinator : INDRIYANTO

Musdes Penetapan RKPDes Tahun 2024
  • date_range 27 September 2023 10:00:00
    place Lokasi : Pendopo Balai Desa Geneng
    account_circle Koordinator : INDRIYANTO

Musdes Perubahan APBDes Tahun 2023
  • date_range 04 Oktober 2023 10:00:00
    place Lokasi : Pendopo Balai Desa Geneng
    account_circle Koordinator : INDRIYANTO

Piknik dan Dolan Bareng Pemerintah Desa dan Lembaga Desa Geneng
  • date_range 12 November 2023 20:37:48
    place Lokasi : Kantor Desa Geneng
    account_circle Koordinator : Indriyanto

reorder Laporan Realisasi APBDes Tahun 2022

Laporan Realisasi Tahun 2022

account_circle Pemerintah Desa

assessment Statistik

insert_photo Galeri

contacts Media Sosial

map Wilayah Desa

message Komentar Terkini

  • person Risman Abd.Rifai

    date_range 26 Desember 2024 07:32:39

    RKPDS [...]
  • person Yanusman lase

    date_range 14 Desember 2024 11:49:58

    BCP [...]
  • person Lies Endahwati

    date_range 21 Agustus 2024 12:31:40

    Terimakasih atas kesempatan yang diberikan kepada [...]
  • person Admin Desa Geneng

    date_range 13 September 2023 10:51:25

    Silahkan download link yang disediakan pada artikel [...]
  • person Bubun Bunyamin

    date_range 12 September 2023 18:42:41

    mohon Salinan SOP Desa lengkap [...]
TRANSPARANSI ANGGARAN
Sumber Data : Siskeudes
insert_chart
APBDesa 2024 Pelaksanaan

Realisasi | Anggaran

Pendapatan Desa
Rp. 2.154.650.218,00 | Rp. 2.150.481.000,00
100.19 %
Belanja Desa
Rp. 2.114.173.369,00 | Rp. 2.261.242.146,00
93.5 %
Pembiayaan Desa
Rp. 145.761.146,00 | Rp. 110.761.146,00
131.6 %
insert_chart
APBDesa 2024 Pendapatan

Realisasi | Anggaran

Hasil Usaha Desa
Rp. 4.030.000,00 | Rp. 4.030.000,00
100 %
Hasil Aset Desa
Rp. 23.800.000,00 | Rp. 22.000.000,00
108.18 %
Lain-Lain Pendapatan Asli Desa
Rp. 90.000.000,00 | Rp. 90.000.000,00
100 %
Dana Desa
Rp. 1.224.812.000,00 | Rp. 1.224.812.000,00
100 %
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp. 14.013.000,00 | Rp. 14.013.000,00
100 %
Alokasi Dana Desa
Rp. 597.656.000,00 | Rp. 597.656.000,00
100 %
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp. 50.000.000,00 | Rp. 50.000.000,00
100 %
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp. 145.000.000,00 | Rp. 145.000.000,00
100 %
Bunga Bank
Rp. 5.339.218,00 | Rp. 2.970.000,00
179.77 %
insert_chart
APBDesa 2024 Pembelanjaan

Realisasi | Anggaran

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp. 645.024.369,00 | Rp. 716.174.646,00
90.07 %
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp. 1.262.399.000,00 | Rp. 1.330.761.500,00
94.86 %
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp. 86.300.000,00 | Rp. 92.300.000,00
93.5 %
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp. 8.850.000,00 | Rp. 9.400.000,00
94.15 %
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp. 111.600.000,00 | Rp. 112.606.000,00
99.11 %
Logo Desa Geneng

Desa Geneng

Website Resmi Pemerintah Desa Geneng, Kec. Miri, Kab. Sragen, Prov. Jawa Tengah

Kontak Kami

Jl. Mangga No. 05, Dk. Pelem RT 10
Desa Geneng Kec. Miri, Kab. Sragen, Prov. Jawa Tengah

genengid@gmail.com
0271-8591001

App Desa Digital - Si Langgeng

250